Bandarlampung (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi dan mendukung langkah Polda Jambi yang menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Jambi yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Pertamina akan memberikan sanksi kepada setiap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berupa surat peringatan hingga skorsing penyaluran BBM selama 30 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.
Pertamina mencatat, saat ini konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi untuk Provinsi Jambi sudah menyentuh angka 20 persen diatas proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022. Dengan rata-rata konsumsi harian mencapai 1.020 KL per Hari.
Sedangkan untuk produk Pertalite sudah mencapai sekitar 24 persen di atas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022. Dengan rata-rata konsumsi harian mencapai 1.317 KL per Hari
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya melalui program subsidi tepat yang saat ini dikhususkan bagi kendaraan roda empat (mobil), agar BBM subsidi dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Masyarakat dapat mendaftar melalui online di website subsiditepat.mypertamina.id maupun aplikasi MyPertamina. Selain itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
Hingga 2 September 2022 untuk wilayah Jambi, kendaraan yang telah didaftarkan mencapai 28.769 pendaftar.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus mengoptimalkan penyaluran dengan menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimalisasi Awak Mobil Tangki agar lebih efektif.
Masyarakat diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan nakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.