Kendaraan melintasi jalan lintas Curup-Lubuklinggau dipaksa bayar jasa pengawalan, apa tindakan polisi ?

id Rejang Lebong ,cap,pungli ,Jalan Lintas

Kendaraan melintasi jalan lintas Curup-Lubuklinggau dipaksa bayar jasa pengawalan, apa tindakan polisi ?

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan (tengah) saat mendatangi penanggungjawab cap atau stempel pengamanan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, baru-baru ini. Foto dok.Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu saat ini tengah memberantas pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan yang lewat di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dihubungi di Rejang Lebong, Minggu menyatakan adanya pemasangan cap atau stempel di bodi kendaraan yang melintasi wilayah itu menjadi modus tindak pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang dibungkus dengan jasa pengawalan.

"Saya minta seluruh penanggung jawab yang melakukan pengecapan atau stempel di mobil angkutan barang dan travel yang melintas di jalur Lintas Curup-Lubuklinggau untuk menghentikan kegiatan pungli dan menghapus seluruh cap atau stempel di mobil," kata dia.

Dia menjelaskan penanggung jawab cap atau stempel di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tersebut jumlahnya mencapai 13 kelompok tersebar dalam wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Padang Ulak Tanding.

Kegiatan pengawalan dilakukan oleh orang sipil yang meminta imbalan ini harus dihentikan.

Pihak Polres Rejang Lebong sendiri telah membuat program pengawalan gratis bagi pengguna jalan yang melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.