Menteri PPPA mengapresiasi media yang selalu beritakan kekerasan seksual

id Bintang puspayoga,Kekerasan seksual,peran media

Menteri PPPA mengapresiasi media yang selalu beritakan kekerasan seksual

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/ HO - Kemen PPPA)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi media yang selalu memberitakan berbagai kasus kekerasan seksual yang telah terungkap.

"Alhamdulillah kami patut mensyukuri, tiada hari tim pemberitaan media sosial maupun media cetak, kita melihat tiada hari pemberitaan tanpa kasus kekerasan," kata Menteri Bintang dalam acara Media Gathering Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat.

Menurutnya hal tersebut menunjukkan perubahan pola pikir masyarakat yang sudah tidak menganggap kasus kekerasan seksual merupakan aib yang harus disembunyikan.

"Sekarang ini (masyarakat) tidak menganggap lagi bahwa kasus kekerasan seksual adalah aib dalam keluarga dan sebagainya," katanya.

Menteri Bintang berharap dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terungkap dapat memberikan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

"Itu akan memberikan keadilan kepada korban demikian juga akan memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.

Pada Desember 2021, pihaknya telah merilis hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang menunjukkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan menurun.

"Perempuan secara prevalensi kekerasan ini menurun, tapi khusus untuk kekerasan seksual, satu tahun terakhir ini meningkat, khusus untuk kekerasan kurun waktu tiga tahun terakhir bagi anak-anak survei-nya menurun," katanya.

Pihaknya berharap dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta dukungan dari media, lebih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terungkap sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban serta efek jera bagi pelaku.