Dua harimau sumatra ditemukan mati dengan kaki terjerat kawat di Aceh Timur

id Aceh,harimau,Aceh Timur,Pemerintah Aceh,Harimau mati,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh,harimau terjerat

Dua harimau sumatra ditemukan mati dengan kaki terjerat kawat di Aceh Timur

Polisi memasang garis polisi di lokasi matinya dua harimau di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022). ANTARA/HO/Humas Polres Aceh Timur

Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Timur menyatakan dua harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

"Berdasarkan informasi kami terima ada dua harimau ditemukan mati di daerah pedalaman tersebut," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Minggu.

Ia mengatakan setelah mendapatkan Informasi tersebut, kapolsek setempat bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi harimau mati tersebut.

Sesampai-nya di lokasi, kata Kapolres, ada dua harimau, terdiri seekor induk betina dan seekor jantan diduga mati dengan kondisi kaki kedua tersebut terjerat kawat tebal.

"Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Selanjutnya, petugas kepolisian bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu tim Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Atas kejadian tersebut, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa dilindungi.

Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Sanksi pidana-nya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," tuturnya.