Jokowi harap MA bantu kurangi hambatan hukum pembangunan ekonomi

id presiden joko widodo,mahkamah agung,presiden jokowi,ketua ma syarifuddin

Jokowi harap MA bantu kurangi hambatan hukum pembangunan ekonomi

Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato saat menghadiri Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2021 secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/2/2022). (ANTARA/YouTube-Sekretariat Presiden)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi.

"Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi," kata Presiden Jokowi saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2021 secara virtual dari Istana Negara Jakarta, Selasa.

Presiden menyebutkan upaya strategis tersebut antara lain dapat dilakukan dengan mempercepat penanganan perkara.

"Antara lain melalui percepatan penanganan perkara melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan," tambahnya.

Pemerintah juga meyakini penegakan hukum secara efektif oleh MA dapat berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial, memperkuat sistem demokrasi, dan mempercepat transformasi menuju Indonesia maju.

Baca juga: Pemerintah butuh dukungan MA untuk transformasi Indonesia

Presiden menyampaikan apresiasi atas kerja keras MA yang bekerja keras mempercepat transformasi hukum di Indonesia.

"Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah bekerja keras mengakselerasi pembangunan pengadilan modern, mentransformasikan dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan yang lebih modern untuk mempercepat transformasi hukum di Indonesia," tutur Presiden.

Sementara itu, Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2021 MA mengampu 19.408 beban perkara, yang 19.233 di antaranya sudah diputus, sementara 175 perkara sisanya masih dalam proses peradilan.

"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung," kata Syarifuddin.

Berdasar data penyelesaian perkara tersebut, rasio produktivitas putusan MA 2021 mencapai 99,10 persen atau melampaui target 70 persen yang ditetapkan dalam Indikator Kinerja Utama MA.