Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka kasus persekusi saat malam Natal yang terjadi di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI), Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Tersangka berinisial, IMR (46) merupakan warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Penetapan IMR sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo di Bandarlampung, Selasa.Dia melanjutkan modus tersangka menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8-9 tahun 2006.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah lama menghalangi kegiatan peribadatan para jamaat GPI," kata dia.
Baca juga: Polres Tulang Bawang siapkan lahan baru untuk pembangunan GPI
Menurut Dodon, tersangka sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Terakhir tersangka melakukan pada 25 Desember 2021 silam.
"Perbuatan tersangka berdasarkan 22 saksi yang kami periksa, yakni sembilan orang dari gereja, tiga pemda, dua orang terkait surat, dan delapan orang lainnya masih kami dalami keterkaitannya," kata dia.
Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga unit ponsel berisikan rekaman terkait dengan penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya, surat-surat, salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang, satu unit flashdish, dan lainnya.
"Tersangka kami kenakan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1), Pasal 160, dan Pasal 175 UU Nomor 1 Tahun 1046," kata Dodon Pryambodo.