CIPS: Putusan MK soal UU Cipta Kerja ganggu iklim investasi

id uu cipta kerja,revisi uu cipta kerja,putusan mk soal uu cipta kerja,peneliti cips,iklim investasi

CIPS: Putusan MK soal UU Cipta Kerja ganggu iklim investasi

ILUSTRASI - Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. ANTARA/Ardika/am.

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan membahayakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi seperti ini berpotensi membuat iklim investasi Indonesia menjadi stagnan, karena investor akan terdorong mengambil langkah wait & see, setidaknya untuk dua tahun ke depan," kata Pingkan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Hal itu, kata dia, lantaran beberapa aturan turunan masih diperlukan untuk menjadi acuan implementasi UU Cipta Kerja. Padahal, aturan turunannya tidak lagi dapat dikeluarkan sampai dua tahun mendatang.

Pingkan menuturkan aliran modal asing menjadi salah satu faktor penting dalam menopang neraca transaksi berjalan.

Pembangunan infrastruktur yang masif di beberapa wilayah di Indonesia seringkali juga disebut-sebut sebagai salah satu faktor pendorong agresifnya Indonesia dalam mengejar aliran modal asing.
 

Oleh karena itu, lanjut dia, konsistensi regulasi dan kestabilan iklim sosial politik diperlukan untuk menunjang pertumbuhan iklim investasi di Indonesia ke depan. Kedua hal itu pun menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia, khususnya dengan status UU Cipta Kerja saat ini.

Dalam sembilan bulan pertama 2021, Indonesia mencatatkan realisasi kumulatif investasi sebesar Rp659,4 triliun dengan Rp216,7 triliun diserap dalam triwulan ketiga. Total target investasi yang dicanangkan Presiden Jokowi untuk tahun 2021 adalah sebesar Rp900 triliun.

Pemerintah, lanjut Pingkan, perlu terus bersinergi dan secara serius berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara legal formal.

Keterlibatan pemangku kepentingan nonpemerintah perlu terus dilakukan agar dapat menjaring aspirasi masyarakat dan sebagai bentuk transparansi.

"Bukan hanya merevisi aturan-aturan saja, pemerintah perlu melakukan review atas regulasi yang sudah ada dan melihat relevansinya dengan kebutuhan saat ini. Aturan yang sudah tidak dibutuhkan sebaiknya dihapuskan. Jangan menambah beban regulasi," tegasnya.

Implementasi Online Single Submission (OSS) juga harus terus diperbaiki karena nyatanya belum terintegrasi di semua daerah.

Pemerintah pun perlu berupaya mensinergikan sistem OSS agar pencapaiannya lebih efektif dalam mempermudah proses perizinan dan pengurusan berkas-berkas terkait investasi.