Kemenkes: Vaksin Johnson and Johnson akan didistribusikan di daerah aglomerasi

id Vaksin Johnson and Johnson,COVID-19,Vaksinasi

Kemenkes: Vaksin Johnson and Johnson akan didistribusikan di daerah aglomerasi

Tangkapan layar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi dalam "Siaran Sehat Kesiapsiagaan Hadapi Varian Baru" yang terpantau secara daring di Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Kita tahu efikasi dari vaksin ini adalah sebesar 67 persen dan akan digunakan pada masyarakat usia di atas 18 tahun. Tadi saya sampaikan, ini hanya satu kali suntikkan, ujar dia

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah akan mendistribusikan 500.000 dosis vaksin Johnson and Johnson ke sejumlah daerah aglomerasi yang berada di Jawa Bali.

“Jadi khususnya ini akan kami distribusikan ke daerah-daerah aglomerasi yang tentunya akan masih dalam perhitungan, karena daerah aglomerasi itu ada tujuh daerah di Jawa Bali. Mungkin tidak semua wilayah di daerah aglomerasi itu yang mendapatkan (vaksin Johnson and Johnson),” kata Nadia, dalam "Siaran Sehat Kesiapsiagaan Hadapi Varian Baru" yang terpantau secara daring di Jakarta, Senin.

Nadia mengatakan saat ini pemerintah tengah memperhitungkan wilayah mana yang akan menjadi prioritas dari pendistribusian vaksin tersebut dan bagaimana cara mempercepat vaksinasi di daerah aglomerasi tersebut.

Baca juga: Wagub: Lampung perlu 14 juta dosis vaksin COVID-19

Selanjutnya dia menjelaskan, vaksin tersebut memiliki perbedaan dengan vaksin-vaksin yang telah diberikan sebelumnya. Vaksin itu hanya akan disuntikkan satu kali kepada masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.

“Kita tahu efikasi dari vaksin ini adalah sebesar 67 persen dan akan digunakan pada masyarakat usia di atas 18 tahun. Tadi saya sampaikan, ini hanya satu kali suntikkan. Jadi berbeda dengan vaksin lainnya yang sudah kita miliki sebelumnya,” ujar dia.

Nadia menyebutkan bahwa pada 7 September 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) pada vaksin Johnson and Johnson, sehingga vaksin itu dinyatakan aman untuk disuntikkan.

Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi COVID-19 "booster" ke masyarakat perlu kajian lanjutan

Karena telah mendapatkan izin dari BPOM, Nadia mengimbau masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin yang telah disediakan oleh pemerintah agar tetap terlindung dari penularan COVID-19.

“Dengan kondisi ketersediaan vaksin yang cukup ini tentunya menjadi imbauan kepada masyarakat untuk segera dilakukan ataupun mendaftarkan. Segera menunggu jadwal vaksinnya untuk segera mendapatkan vaksin,” ujar dia.

Sebelumnya, pada 11 September 2021, Indonesia telah mendapatkan 500.000 dosis vaksin COVID-19 merek Johnson and Johnson yang merupakan vaksin skema bilateral yang diberikan sebagai bentuk hibah dari Pemerintah Belanda dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.