IPW minta Kapolri berikan atensi penyidik salah gunakan wewenang

id Indonesia police watch, kapolri jenderal listyo, penyidik salah gunakan wewenang, dittipidelsus bareskrim polri

IPW minta Kapolri berikan atensi penyidik salah gunakan wewenang

Ilustrasi - Logo IPW (Ist) (/)

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi dan disposisi penyelidikan oleh Paminal Polri terhadap penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan, Kompol Subianto selaku penyidik di Subdit III Dittipideksus Bareskrim diduga telah melakukan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.

"Kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut telah dilaporkan IPW ke Pengaduan aplikasi Propam Presisi pada 2 September 2021," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, ada dua alasan kenapa Kapolri harus memberikan atensi dan mengeluarkan disposisi penyelidikan kepada Kompol Subianto. Pertama, sesuai dengan pasal 12 UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kapolri yang mengangkat jabatan penyidik dan penyidik pembantu melalui surat keputusan. Sehingga, dengan adanya mandat ini maka kapolri bertanggung jawab terhadap para penyidik dan penyidik pembantu yang "nakal" dan menyimpang dari peraturan perundangan.

Alasan kedua yakni sesuai dengan Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. Dalam pasal 3 ayat 3 huruf a disebutkan penyelidikan berdasarkan pengaduan atau laporan informasi/informasi khusus dilakukan setelah mendapat disposisi dari Kapolri, Wakapolri, Kadivpropam, dan/atau Karopaminal untuk tingkat Mabes Polri.

"Dengan dua alasan ini, maka prinsip-prinsip penyelidikan Paminal Polri harus dapat ditegakkan," terangnya.

Utamanya, kata Sugeng, prinsip tidak diskriminatif dimana pelaksanaan tugas Paminal Polri dilakukan tidak membedakan kepangkatan dan jabatan. Disamping, menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dimana tugas Paminal Polri dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Sugeng menyebutkan, laporan ke Propam Polri itu, bermula dari laporan polisi di Polda Sumsel bernomor: LBP/373/IV/2019/SPKT tanggal 25 April 2019 dengan pelapor Sondang Sitanggang dengan pengenaan pasal 372 dan 378 KUHP.

Terlapornya adalah Retno W, T Budianto dan Aryo Setyoko. Namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim melalui surat Kapolda Sumsel Nomor: B/4294/X/1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 8 Oktober 2019 dan ditangani Dittipideksus dengan penambahan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam proses penanganan perkara yang sebetulnya perdata itu, penyidik Kompol Subianto mengabaikan fakta pembayaran lunas yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor.

Sugeng menyebutkan, pengabaian fakta pelunasan itu, oleh penyidik tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan Kompol Subianto melakukan mediasi dan berpihak ke pelapor agar terlapor membayar Rp1,3 miliar kepada pelapor agar kasusnya dapat ditutup.

"Dengan adanya laporan ini, Paminal Polri harus menelusuri atasan penyidik Kompol Subianto. Sebab, Kompol Subianto membawa-bawa nama Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (dirtipideksus) Brigjen Helmi Santika dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," terangnya.

Sugeng menambahkan, dari hal tersebut diatas, akan terlihat kriminalisasi dan ancaman kepada terlapor terbukti atau tidak. Disamping, prosedur penanganan perkaranya saat melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi baik untuk dimintai keterangan maupun saat mediasi yang melibatkan penyidik benar atau tidak.

Paminal Polri juga harus memeriksa terlapor, kata Sugeng, untuk mengungkap bagaimana Kompol Subianto saat melakukan mediasi, yang selalu aktif melakukan tekanan kepada terlapor dengan berpihak kepada pelapor.

"Ini harus dibuktikan Paminal Polri guna menemukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh Kompol Subianto," ujarnya.