Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD. Pandiangan didampingi Kapolsek Simpang pematang AKP Agung Ferdika di Kecamatan Simpang Pematang, Rabu, menyatakan penggerebekan dan pengungkapan kasus perjudian jenis sabung ayam dan judi koprok dilakukan sekitar pukul 15:30. WIB.
Lokasi penggerebekan tepatnya di Desa Simpang Pematang RK 3 berada di pertengahan kebun sawit di daerah itu.
Barang bukti yang disita berupa 37 kendaraan roda dua satu kendaraan roda empat, sepuluh ayam, peralatan judi, uang tunai sebesar Rp2.250.000, dan beberapa unit telepon seluler, katanya.
Baca juga: Guru pelaku pencurian 18 komputer di SMAN Mesuji ditangkap polisi
Baca juga: Guru pelaku pencurian 18 komputer di SMAN Mesuji ditangkap polisi
AKP Pandiangan menjelaskan kronologis pengungkapan kasus perjudian ini berawal pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIIB, Polsek Simpang Pematang mendapatkan informasi dari masyarakat. Jjajaran Polsek Simpang Pematang dibantu Polres Mesuji langsung menuju lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Saat tiba di lokasi ditemukan sejumlah orang sedang berjudi sabung ayam dan judi koprok di perkebunan sawit, polisi langsung menangkap tujuh orang terduga pelaku judi bersama barang bukti.
Hasil keterangan awal diperoleh informasi bahwa judi sabung ayam dan koprok ini sudah berlangsung sejak sepekan ini.