Mesuji (ANTARA) - Hari kedua larangan mudik lebaran 2021 , aparat gabungan memutar balik 40 mobil pribadi yang hendak masuk Gerbang Tol Simpang Pematang Mesuji dari arah Palembang karena melanggar larangan mudik.
"Kendaraan penumpang itu kami perintahkan balik ke Palembang," kata Kabag Operasi Polres Mesuji, AKP HD Pandiangan, di Mesuji, Jumat.
Meski kendaraan penumpang itu diputar balik, ia menyebutkan tidak ada pengendara yang melakukan perlawanan karena mereka sudah mengetahui larangan tersebut, namun nekad mencoba mudik.
Ia menyebutkan kendaraan penumpang dari luar Kabupaten Mesuji dilarang melintas masuk kecuali untuk keperluan melahirkan, sakit, orang tua meninggal, kendaraan logistik dan perjalanan dinas dengan surat tugas.
Meski demikian, mereka wajib membawa surat keterangan negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam atau melakukan uji cepat antigen di posko penyekat jika tidak membawa surat bukti bebas COVID-19.
"Bagi masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak, jangan masuk atau keluar Mesuji Lampung karena Palembang masih zona oranye COVID-19" katanya.