Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung meminta semua Posko Satuan Tugas COVID-19 tingkat desa dan RT/RW untuk melaporkan perkembangan kasus COVID-19 di lingkungan masing-masing, terutama saat pelarangan mudik berlangsung.
"Posko hingga tingkat desa, RT ataupun RW harus berfungsi, sebab PPKM mikro bukan hanya semboyan tapi harus dilaksanakan," ujar Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Kamis.Dia mengatakan salah satu tugas yang harus dilakukan oleh petugas yang ada di Posko COVID-19 tingkat desa yakni melakukan pemantauan kepada warga yang berasal dari luar wilayah.
"Salah satu tugas yang penting yaitu melakukan pemantauan adakah warga dari luar yang masuk selama periode larangan mudik, jumlah kasus terkonfirmasi ini semua harus dilaporkan setiap hari," katanya.
Baca juga: Polres Mesuji putar balik kendaraan
Ia menjelaskan pengawasan atas keluar masuknya warga, penambahan kasus dapat dilaporkan secara langsung melalui gawai di link yang telah disediakan.
"Dengan intensifnya pengawasan setiap harinya dapat dengan mudah membantu mengidentifikasi lingkungan atau desa yang akan dikategorikan zona merah, atau hijau sehingga intervensi untuk mencegah persebaran kasus lebih cepat," katanya.
Menurutnya, untuk memastikan penerapan PPKM mikro terlaksana sesuai dengan kebijakan yang ada di seluruh satuan kerja akan turun ke 15 kabupaten/kota.
"Kami hari ini turun ke kabupaten/kota untuk harus satukan narasi dan pesan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik, shalat di rumah, mengurangi mobilitas, dan tidak berkunjung terlebih dahulu ketempat wisata yang bisa menimbulkan kerumunan," ujarnya lagi.
Baca juga: Satgas ingatkan larangan mudik buat lindungi masyarakat dari penularan COVID-19
Baca juga: ASDP Bakauheni sebut 166.026 penumpang tiba mulai 1-5 Mei