Satgas ingatkan larangan mudik buat lindungi masyarakat dari penularan COVID-19

id satgas covid-19,larangan mudik,covid-19

Satgas ingatkan larangan mudik buat lindungi masyarakat dari penularan COVID-19

Tangkapan layar dari Jubir Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (6/5/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)

Kita ingin menyelamatkan nyawa bangsa kita
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan larangan mudik diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan COVID-19.

"Masyarakat juga harus paham maka kita bolak-balik sampaikan pada masyarakat karena ini dalam rangka melindungi kita semuanya. Jadi tidak ada gunanya kita kucing-kucingan tapi akhirnya nanti bobol," kata Wiku dalam konferensi pers virtual Satgas Penanganan COVID-19, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Masyarakat tidak mengindahkan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pada 6-17 Mei 2021 dapat meningkatkan potensi kenaikan kasus yang menjadi tujuan dari para pemudik.

Jika kenaikan kasus terjadi beberapa waktu setelah mudik dilakukan, Wiku mengingatkan beban yang dapat dirasakan fasilitas kesehatan di berbagai daerah.

"Pada saat kasusnya tinggi nanti belum tentu fasilitas kesehatannya memadai apabila terjadi lonjakan kasus yang begitu besar," tegasnya.

Maka dari, Wiku meminta agar masyarakat mematuhi larangan mudik yang mulai berlaku pada hari ini untuk menghindari kenaikan kasus yang berpotensi terjadi setelah adanya libur panjang.

Dia juga menegaskan jika terjadi pelanggaran maka akan pemerintah akan tegas menegakkan aturan yang sudah diberlakukan terkait larangan mudik tersebut.

"Kita ingin menyelamatkan nyawa bangsa kita," demikian ujar Wiku.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan larangan mudik kepada seluruh masyarakat yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Pengecualian dari larangan itu hanya berlaku bagi yang memiliki keperluan darurat seperti adanya keluarga yang sakit dan meninggal dan dibuktikan dengan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan khusus untuk pekerja dan ASN, harus memiliki surat izin dari perusahaan atau pejabat yang berwenang.
Baca juga: ASDP Bakauheni sebut 166.026 penumpang tiba mulai 1-5 Mei
Baca juga: Bandara Radin Inten beroperasi terbatas selama larangan mudik