Bandarlampung (ANTARA) - Pengelola Bandara Radin Inten II memastikan operasional bandar udara tersebut tetap berlangsung dengan terbatas selama periode mudik 6- 17 Mei untuk memfasilitasi perjalanan khusus dan pengiriman logistik.
"Pada prinsipnya bandara masih beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Perhubungan, namun tidak untuk melayani pemudik," ujar EGM Bandara Radin Inten II, M. Hendra Irawan saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan operasional bandara hanya memenuhi kebutuhan penerbangan khusus dan pengiriman logistik, guna mencegah adanya persebaran COVID-19 menjelang hari raya Idul Fitri.
"Maskapai masih menjual tiket, akan tetapi hanya untuk penerbangan dengan pengecualian dan ini harus melengkapi persyaratan seperti surat bebas COVID-19, menunjukkan surat perjalanan dinas. Bila tidak dapat menunjukkan persyaratan, tentu tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan," ucapnya.
Dia menjelaskan pada pelaksanaan larangan mudik 6-17 Mei 2021 oleh pemerintah, telah ada sejumlah penerbangan yang tidak akan melakukan operasional.
"Ada beberapa yang tidak beroperasi dan sudah bersurat, seperti Citilink yang membuat keputusan tidak membuka pelayanan penerbangan selama larangan mudik, lalu ada pula yang beroperasi secara terbatas seperti maskapai Garuda Indonesia yang hanya melakukan penerbangan empat kali dalam sepekan," katanya.
Menurutnya, pelaksanaan pembukaan atau penangguhan penerbangan selama periode larangan mudik menjadi keputusan setiap maskapai penerbangan.
"Keputusan untuk menjual tiket ataupun melakukan layanan penerbangan selama larangan mudik ditentukan oleh maskapai, namun memang kita tidak akan melayani pemudik dalam periode larangan mudik berlangsung sesuai aturan pemerintah," ujarnya lagi.
Ia mengatakan untuk memastikan penerapan larangan mudik berlangsung dengan baik koordinasi dengan stakeholder terkait terus dilakukan.
"Kita terus jalin komunikasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan penerapan larangan mudik berjalan dengan baik," kata Hendra.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk menunda pelaksanaan mudik lebaran yakni Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 yakni tanggal 18 Mei-24 Mei 2021 guna mencegah adanya persebaran COVID-19 selama hari raya Idul Fitri.
Berita Terkait
Bawaslu Bandarlampung paparkan variabel dalam tentukan TPS rawan
Jumat, 22 November 2024 20:47 Wib
Pemkot Bandarlampung mengedukasi ibu hamil cegah stunting
Jumat, 22 November 2024 20:26 Wib
Pulau terluar Lampung telah miliki rencana aksi konvergensi hadapi bencana
Jumat, 22 November 2024 17:47 Wib
Samsudin ajak masyarakat jadikan olahraga gaya hidup
Jumat, 22 November 2024 17:47 Wib
Polisi beri layanan kesehatan gratis ke pelajar SD
Jumat, 22 November 2024 15:10 Wib
BPBD siagakan TRC antisipasi bencana alam di Lampung
Jumat, 22 November 2024 14:48 Wib
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel lakukan uji tera di SPBU Lampung
Jumat, 22 November 2024 14:48 Wib
Bawaslu Bandarlampung petakan potensi TPS rawan pada Pilkada 2024
Jumat, 22 November 2024 14:47 Wib