BNN Sumsel musnahkan 15,9 kg sabu senilai Rp16 miliar

id Bnn sumsel musnahkan bb narkoba, bb, bb sabu, pemusnahan sabu sabu, bnn sumsel lakukan pemusnahan narkoba, barang bukti

BNN Sumsel musnahkan 15,9 kg sabu senilai Rp16 miliar

Ilustrasi : Narkoba jenis sabu-sabu hasil sitaan Polda Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut

Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat 15,9 kilogram yang nilainya mencapai Rp16 miliar yang diamankan dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antarprovinsi.

Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka kurir narkoba kaki tangan pengedar jaringan Riau yang ditangkap pada 20 Maret 2021 itu dipimpin
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno di Palembang, Kamis.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dilarutkan menggunakan campuran air detergen memakai alat semacam blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang disaksikan oleh pihak kejaksaan.

Baca juga: Polda Lampung gagalkan transaksi ganja seberat empat kilogram

Kabid Pemberantasan didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut.

Pemusnahan barang bukti (BB) ini diamanatkan dalam Pasal 91 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (narkotika).

Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri.

Habi Kusno menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu dari pengungkapan dan pengembangan kasus di area istirahat (rest area) tol Palembang-Lampung KM 277, Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komwring Ilir (OKI), pada 20 Maret 2021.

Baca juga: Bidang Humas Polda Lampung tandatangani pakta integritas bebas korupsi

Dari kurir Chairul Basri diamankan sabu seberat 6,6989,92 gram disisihkan dua gram untuk pembuktian di pengadilan, 7,43 gram untuk pemeriksaan laboratorium.

Dari kurir Heru Suminto dan Gantara Nugraha diamankan sabu seberat 8,985,35 gram disisihkan empat gram untuk pembuktian di pengadilan, 14,01 gram untuk pemeriksaan laboratorium.

Tersangka kurir jaringan bandar narkoba antarprovinsi dari Riau itu membawa sabu dari Kota Pekanbaru untuk diantarkan ke pemesan di perbatasan Mesuji Lampung.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali mengantarkan sabu-sabu ke wilayah perbatasan Lampung itu dengan upah perkilo sebesar Rp10 juta, ujar Habi Kusno.