Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat empat kiligram lebih dan menahan seorang tersangka, di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa.
Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama membenarkan, tersangka berinisial DI (35) merupakan warga Jalan Sultan Haji Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.
"Tersangka DI berikut barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," kata Radius Utama.
Baca juga: Polda Lampung tetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek jalan
Menurutnya, terungkapnya kejahatan penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan tersangka DI, bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Sultan Agung. Guna mengecek kebenaran informasi, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Dikhawatirkan laki-laki itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas yang menyamar perlahan-lahan mendekat dan menyergapnya.
Baca juga: Polres Lampung Timur ungkap 44 tersangka kasus narkoba
"Saat digeledah ditemukan identitasnya dengan inisial DI. Barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak empat paket besar seberat empat kg dan sau paket kecil seberat satu ons serta satu unit handphone merk Nokia," katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, tambahnya.