Polda Lampung tetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek jalan

id polda lampung, lima tersangka, kasus korupsi

Polda Lampung tetapkan lima tersangka kasus korupsi proyek jalan

Polda Lampung ekspose perkara korupsi pembangunan jalan di Lampung (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka kasus proyek jalan di Lampung.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara khusus atas perkara PT. Usaha Remaja Mandiri (PT URM) yang merupakan kontraktor pembangunan Jalan Ir Sutami-Sribowono," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad,  di Bandarlampung,  Sabtu. 

Ia menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus tersebut disimpulkan penetapan beberapa tersangka, yaitu BWU,   HE,  BHR,  SHR, dan RS.

Menurutnya,  dari kelima tersangka tersebut dua orang warga luar Provinsi Lampung sedangkan tiga orang tersangka lainnya warga Bandarlampung.

Pandra menjelaskan gelar perkara khusus tersebut diselenggarakan sebagai jawaban atas pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) No 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Polri menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, diantaranya bahwa pemberitaan media cetak dan media online serta banyaknya warga yang menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.

Gelar perkara khusus tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan dihadiri beberapa perserta dari ahli hukum pidana Universitas Lampung (Unila).

Kemudian pejabat utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor,  Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara. 

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut yakni :Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana.

Ancaman pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Selanjutnya Subdit-III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati.