Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar menyebutkan terdapat terdapat tujuh titik lokasi yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan terkait larangan mudik di ruas tersebut.
“Di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar ada tujuh titik tempat penyekatan kendaraan di jalan tol,” kata Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, tujuh titik yang akan dijadikan tempat penyekatan kendaraan, yakni gerbang tol Kalianda, gerbang tol Sidomulyo, gerbang tol Kotabaru, gerbang tol Natar, Rest Area Km 20 B, Rest Area Km 50 A, dan Rest Area Km 87 B.
Baca juga: PT HK Ruas Tol Terpeka lakukan pemeriksaan GeNose C19
“Kita akan lakukan kordinasi dengan Polda Lampung untuk penyekatan ini,” tegas Hanung.
Hanung menjelaskan, yang memiliki wewenang untuk melakukan penyekatan adalah Kepolisian dan Dinas Perhubungan, sedangkan HK sebagai pengelola jalan tol tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyekatan.
Sebagai informasi, larangan mudik lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Baca juga: HK ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sosialisasikan HK Toll Apps
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.