Pemkot Metro akan terapkan PPKM, seratus Personel dikerahkan jaga akses pintu masuk

id PPKM, Metro, Kapolres Metro

Pemkot Metro akan terapkan PPKM, seratus Personel dikerahkan jaga akses pintu masuk

Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati saat wawancara di Kantor Pemkot Metro. (Lampung Antara/M. Misaf Khandiasih)

"Yang paling tahu persis keadaan masyarakat itu ya orang terdekat. Untuk itu, setiap pemangku kepentingan harus berperan aktif," kata Wahdi.
Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Metro, Sabtu (24/4).

Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati mengatakan, penjagaan akan dilakukan di lima titik akses masuk Kota Metro untuk mengatasi warga luar Lampung.

"Polres Metro akan mengerahkan 20 personel pada setiap titik cek poin, bersama Satgas Covid-19. Nantinya petugas akan mendata sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan pemudik luar Lampung yang masuk Kota Metro," kata Retno.

Retno memaparkan, menurut keputusan Mendagri, bagi kota atau daerah zona oranye dan merah harus menerapkan PPKM.

"Kota Metro termasuk yang harus terapkan PPKM. Nantinya orang luar Lampung akan kami terapkan rapid antigen dan swab secara acak sesuai usulan dari Kadiskes Metro. Bila reaktif akan kami minta putar balik atau karantina di rumah isolasi di KTN. Bagi kendaraan truk dan sejenisnya, akan kami periksa guna antisipasi penumpang gelap," kata Retno.

Penerapan PPKM, lanjut Retno, akan berlangsung mulai di bulan April sampai 3 Mei dan dilanjutkan dengan Operasi Ketupat dan Keselamatan pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

“Dalam melakukan kontrol arus, kami akan pantau melalui Command Center yang ada di Polres Metro. Di beberapa titik di Kota Metro sudah terdapat CCTV yang terkoneksi langsung ke Command Center,” ujarnya.

Sementara Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan, penerapan PPKM mikro perlu dilakukan secara kolektif oleh semua pihak dari tingkat RT/RW untuk mengontrol warga.

"Yang paling tahu persis keadaan masyarakat itu ya orang terdekat. Untuk itu, setiap pemangku kepentingan harus berperan aktif," kata Wahdi.

Wahdi mengimbau, jika pada suatu wilayah terdapat pendatang yang tidak memiliki surat keterangan hasil rapid test antigen, makan akan dilakukan pemeriksaan.

"Walau warga yang datang dari luar kota dalam keadaan sehat, tapi tetap harus melaksanakan rapid test antigen atau swab dan menunjukkan hasilnya kepada Satgas tingkat kelurahan," kata Wahdi.