Lampung Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melonggarkan protokol kesehatan COVID-19 pada kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya hingga kegiatan hajat pernikahan.
Pernyataan tersebut sesuai dengan edaran Instruksi Bupati Lampung Timur Nomor 360/71.A/31-BK/III/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Timur.
"Penyelenggara resepsi wajib ini ijin penyelenggaraan keramaian kepada kepolisian dengan melampirkan rekomendasi dari Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 kecamatan dan surat persetujuan kegiatan dari ketua RT setempat yang diketahui oleh kepala dusun dan kepala desa," kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr Nanang Salman Saleh di Lampung Timur, Jumat.
Baca juga: Bandarlampung segera revisi peraturan terkait resepsi pernikahan di masa pandemi
Dalam poin surat tersebut, Nanang juga menjelaskan tentang protokol tetap yang harus dipatuhi saat penyelenggaraan resepsi.
"Jumlah tamu dalam ruang tertutup paling banyak 50 orang dengan jarak antar tamu/kursi minimal satu meter, penerima tamu undangan di ruang terbuka paling banyak 100 orang dengan jarak tamu/kursi minimal satu meter, serta dalam undangan mencantumkan tamu undangan wajib mengenakan masker," katanya.
Baca juga: Eva Dwiana targetkan April zona penyebaran COVID-19 berubah jadi hijau
Nanang kembali menuturkan, ketetapan dilonggarkannya aktivitas masyarakat tersebut mengikuti menurunnya penyebaran COVID-19 di Lampung Timur.
"Zona Lampung Timur sudah berubah, dari zona merah ke zona oranye. Semoga bisa ke zona kuning. Mengingat angka penyebaran kasus COVID-19 makin membaik, bahkan sampai menyentuh angka nol kasus," jelasnya.
Baca juga: Puluhan wartawan di Kota Bandarlampung ikut sukseskan vaksinasi COVID-19
Ia menambahkan, vaksinasi telah masuk tahap kedua, dan terus berangsur hingga ke masyarakat.
"Saat ini, vaksinasi sudah masuk tahap kedua dengan sasaran TNI, Polri dan pelayanan publik, serta awak media," tambahnya.