Metro, Lampung (ANTARA) - Masalah sampah menjadi salah satu hal krusial yang dihadapi kota Metro, padahal kota itu termasuk yang jumlah penduduk dan luas wilayahnya kecil.
Dengan jumlah penduduk sekitar 160.000 jiwa, Kota Metro memproduksi sampah 102,71 ton per hari, dan rata-rata perkiraan 80 ton/hari yang masuk ke pembuangan akhir sampah (TPAS) di Karang Rejo.
Luas TPS Karang Rejo sekitar 14 hektare, dan baru 7 hektare di antaranya dimanfaatkan sebagai lahan penampungan sampah. Sedangkan sisa lahan lainnya digunakan tempat pengembangan dan pengelolaan TPAS.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, pengelolaan sampah di TPAS Karang Rejo belum memenuhi standar minimal pengelolaan sampah, dan sampah diolah secara konvensional. Hanya sebagian kecil tumpukan sampah mampu ditimbun menggunakan tanah.
"Sampai hari ini Metro belum dapat memenuhi standar pengelolaan sampah," kata Sekretaris DLH Kota Metro Yerri Noer Kartiko .
Menurut dia, secara teknis pengelolaan sampah di TPAS Karang Rejo sangat riskan. Tidak hanya dari emisi gas methane dan kemungkinan adanya pencemaran air tanah dan sungai yang disebabkan cairan sampah, namun juga tumpukan sampah yang rawan longsor.
Selain itu, masalah lain berupa kebakaran dan kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. Di sisi lain, pemilahan sampah di TPAS Karang Rejo sedikit terbantu dengan adanya para pemulung.
Melihat kondisi tersebut, dirasa sangat perlu melakukan intervensi alternatif dengan harapan dapat mengulur usia TPAS Karang Rejo. Mengingat, bertambahnya jumlah penduduk akan berdampak pula pada peningkatan volume sampah jika penangannya hanya sebatas dengan cara dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke TPAS.
Melihat ancaman sampah yang kian mengkhawatirkan, upaya yang dapat dilakukan diantaranya dengan membenahi tata kelola TPAS, misalnya menutup sementara sel yang lama, sembari memanfaatkan gas methanenya dan membangun sel baru.
Selain itu, mendorong unit usaha Bank Sampah di setiap kelurahan yang dikelola pemerintah dengan swadaya masyarakat, membuat pusat daur ulang sampah dan tempat pemrosesan sementara dengan prinsip 3R (reduce, reuse and recycle), hingga aturan tegas tentang sampah. Tak kalah penting, semua warga harus bisa mengurangi produksi sampah hingga volume yang masuk ke TPAS berkurang.
Dibandingkan dengan kabupaten/kota di Lampung, Kota Metro memiliki peluang lebih besar melepas diri dari ancaman sampah. Melihat, luas Metro hanya 68,74 km2, terdiri dari 5 kecamatan dan 22 kelurahan. Dengan begitu, peluang menciptakan sistem penanggulangan sampah dapat lebih efektif dan efisien.