Kerugian pedagang bunga disebutkan mencapai Rp16 juta.
"Tersangka bernisial MW (32) warga Kecamatan Way Jepara melancarkan kejahatannya dengan membeli bunga aglonema senilai belasan juta rupiah. Namun, ia hanya menitipkan uang muka sebesar Rp800.000 dan berjanji mentransfer sisanya," kata Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, di Pekalongan, Senin siang.
Rahadi menuturkan, dari kejadian tersebut, Lia Fitriani (32) selaku korban sempat menunggu bayaran sisa hasil penjualan, namun tersangka tidak juga mentransfer uang kekurangan pembelian bunga tersebut.
"Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak juga mentransfer sisa kekurangan uang pembelian bunga hias jenis aglonema tersebut," ujar Rahadi.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp16.000.000.
"Barang bukti berupa nota pembelian aglonema dan 6 batang bunga hias jenis aglonema berhasil kita amankan," katanya.
Rahadi menuturkan, dari kejadian tersebut, Lia Fitriani (32) selaku korban sempat menunggu bayaran sisa hasil penjualan, namun tersangka tidak juga mentransfer uang kekurangan pembelian bunga tersebut.
"Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tersangka tidak juga mentransfer sisa kekurangan uang pembelian bunga hias jenis aglonema tersebut," ujar Rahadi.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai lebih dari Rp16.000.000.
"Barang bukti berupa nota pembelian aglonema dan 6 batang bunga hias jenis aglonema berhasil kita amankan," katanya.