Warga Lampung Timur dibekuk polisi saat berjudi

id Lamtim,kriminalitas Lamtim

Warga Lampung Timur dibekuk polisi saat berjudi

Barang bukti yang disita polisi (Antara Lampung/HO/M Misaf Khandiasih)

Lampung Timur (ANTARA) - Polisi meringkus empat orang saat tengah bermain judi di salah satu rumah pelaku di Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.

"Ada empat pelaku yang berhasil dibekuk, yaitu inisial SA (29) warga Kecamatan Melinting, BU (35) warga Kecamatan Mataram Baru, IN (25) dan DA (44) warga Kecamatan Bandar Sribawono," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Akp Faria Arista, Selasa (16/2).

Di lokasi kejadian, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kartu, uang tunai ratusan ribu rupiah, dua unit sepeda motor, dua telepon genggam dan senjata tajam pisau badik dari salah satu tersangka.

"Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, polisi juga berhasil menyita senjata tajam jenis pisau badik dari pinggang tersangka IN," kata Faria.

Faria menambahkan, sejauh ini para pelaku dan barang bukti yang dikumpulkan dibawa ke kantor polisi, selanjutnya akan dilakukan proses hukum.

"Para tersangka dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.