Pengamat: Penyidik jangan istimewakan Abu Janda

id abu janda, Permadi Arya,Natalius Pigai, kasus rasisme, sara, bareskrim

Pengamat: Penyidik jangan istimewakan Abu Janda

Dokumentasi - Abu Janda pada saat konpers di depan Patung Arjuna Wiwaha, Selasa (14/1/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Oleh karena itu saya berharap kasus rasis yang melibatkan Abu Janda dan yang lain-lain yang mengancam perpecahan bangsa, polisi harus bertindak tegas memproses sesuai ketentuan yang berlaku, ujar dia
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polri diharapkan tidak mengistimewakan pegiat sosial Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, kata pengamat hukum Aprilia Supaliyanto.
 
Aprilia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum.

"Oleh karena itu kepada semua pihak, termasuk personal yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan," ucap dia.

Baca juga: Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten rasis

Menurut dia, Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah pihak, tetapi belum ada yang diproses secara hukum.

Hukum harus dijadikan sebagai panglima. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku, katanya.

Ia menjelaskan bahwa negara bisa menjadi gaduh apabila kasus-kasus berbau rasisme dibiarkan. Dia berharap penyidik dapat menunjukkan independensi, profesional dan akuntabel.

Menurut dia, ketika tidak ada persamaan hak di mata hukum bagi semua warga negara, hal tersebut dapat menjadi suatu ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga: Polisi tahan Ambroncius Nababan

"Oleh karena itu saya berharap kasus rasis yang melibatkan Abu Janda dan yang lain-lain yang mengancam perpecahan bangsa, polisi harus bertindak tegas memproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai.

Abu Janda, Senin, memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial itu.