Jakarta (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melayangkan surat panggilan kedua untuk penyanyi Nindy Ayunda usai mangkir dari pemanggilan sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan suaminya, Askoro P Harsono.
"Kita terbitkan surat pemanggilan yang kedua untuk saudari Nindy Ayunda, ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin.
Pelayangan surat panggilan tersebut sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berlaku, jika pemanggilan saksi untuk kali pertama tidak dipenuhi.
Ronaldo mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (15/1) untuk agenda pemeriksaan Nindy pada Senin pukul 10.00 WIB.
Akan tetapi penyanyi jebolan kontes menyanyi salah satu merk kecantikan tersebut tidak tampak kedatangannya, baik memberi konfirmasi baik langsung maupun melalui kuasa hukumnya.
"Tapi memang sampai saat ini belum ada konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," ujar Ronaldo.
Berdasarkan informasi, Askoro sempat dijenguk salah satu kerabatnya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat tidak menutup kemungkinan menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan kasus narkoba dan senjata api ilegal milik suaminya, Askoro P Harsono atau APH.
Ronaldo menyebutkan pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan APH yang dilakukan di rumahnya, beserta temuan barang bukti.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Hasil tes urine Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
Berita Terkait
Sambut Pilkada 2024, DPC PDIP Metro gelar rakor
Senin, 25 Maret 2024 9:30 Wib
YBM PLN salurkan ratusan paket sembako dan santunan kepada mustahik di Lampung
Minggu, 24 Maret 2024 9:51 Wib
Masa jabatan diperpanjang, Wali Kota komitmen maksimalkan pembangunan Metro
Sabtu, 23 Maret 2024 17:11 Wib
Pemerintah Kota Metro lakukan pengawasan cegah aksi kenakalan remaja
Kamis, 21 Maret 2024 20:19 Wib
Antisipasi perang sarung, Pemkot Metro dan tim gabungan sisir tempat nongkrong
Kamis, 21 Maret 2024 18:05 Wib
Persiapan arus mudik, Pemkot Metro akan perbaiki sejumlah jalan
Rabu, 20 Maret 2024 4:09 Wib
Bank Lampung Cabang Metro buka layanan penukaran uang baru
Selasa, 19 Maret 2024 17:18 Wib
Wali Kota Metro minta pamong pantau aktivitas remaja
Sabtu, 16 Maret 2024 12:38 Wib