Metro (ANTARA) - Sebanyak 95 warga Kota Metro terjaring operasi yustisi penegakan Perwali No 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan, yang dilakukan tim penindakan Satgas COVID-19 di lima kecamatan.
"Hari ini kami tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan operasi yustisi di lima kecamatan. Total ada 95 pelanggar yang terjaring tadi," kata Kepala Satpol PP Kota Metro, Imron, di Metro, Rabu.
Imron menjelaskan, mayoritas warga yang terjaring operasi tersebut tidak menggunakan masker dan terkadang justru disimpan di saku celana.
"Masyarakat mulai kurang perduli dengan prokes, kami harus kerja keras. Sebelumnya mulai kondusif dan patuh, namun jelang Natal dan Tahun Baru pelanggaran mulai kembali naik, kemungkinan warga pendatang akibat libur akhir tahun," jelasnya.
Untuk memberikan efek jera, warga yang terjaring operasi diberikan sanksi sosial dengan menyanyi lagu Indonesia Raya, dan untuk tempat usaha yang tidak menerapkan prokes lebih dari dua kali akan ditutup.
"Sanksinya ini macam-macam, seperti membaca Pancasila, menyanyikan lagi Indonesia Raya sampai membersihkan fasilitas umum dan untuk teman usaha seperti kafe dan lainnya, jika berulang kali terjaring melanggar prokes sesuai surat edaran wali kota, akan kita tindak berapa penutup tempat usaha," paparnya.
Imron menambahkan, dalam operasi tersebut, tim satgas mengerahkan 137 personil gabungan yang dibagi lima kecamatan dalam operasi yustisi ini, dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan aparatur kecamatan dan kelurahan.
"Operasi ini dilaksanakan setiap hari sampai kondisi Kota Metro kembali ke zona aman. Untuk hari Sabtu dan Minggu akan dilaksanakan pada malam hari di setiap pusat keramaian, dan juga tempat ibadah, agar dapat membatasi jamaah minimal 50 persen dari luas gedung," tambahnya.