Metro (ANTARA) - Satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kota Metro mengimbau agar pelaksanaan ibadah Natal di kota setempat tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah jemaat yang mengikuti ibadah di gereja.
"Jadi sesuai dengan Permenag Nomor 15 tahun 2020 bahwa pelaksanaan ibadah Natal, jumlah jemaatnya tidak boleh melebih 50 persen dari luas tempat ibadah," kata Kepala BPBD Kota Metro, Pansuri, Rabu.
Selain itu, tim Satgas COVID-19 juga mengimbau agar proses pelaksanaan ibadah Natal dipersingkat waktunya.
"Nanti akan kita monitoring dan evaluasi juga. Sehari sebelum pelaksanaan ibadah Natal kami akan keliling ke gereja-gereja yang melaksanakan ibadah Natal," ucapnya.
Pansuri menjelaskan, nantinya pada malam Natal, setiap gereja yang mengadakan peribadatan akan dijaga oleh personel gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Penjagaan ini supaya tidak terjadi kerumunan pada saat pelaksanaan ibadah Natal," jelasnya.
Selain itu, tambah dia, masyarakat juga dilarang untuk mengadakan perayaan pada malam pergantian tahun karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang.