Tokoh: Masyarakat ingin Lampung Timur mekar bentuk Kabupaten Melinting

id Kabupaten Melinting,Kabupaten Lampung Tenggara, DOB Lampung Tenggara, DOB Kabupaten Melinting, Lampung Timur

Tokoh: Masyarakat ingin Lampung Timur mekar bentuk Kabupaten Melinting

Acara musyawarah bersama tokoh perihal pembentukan Kabupaten Melinting di Desa Labuhan Maringgai, kecamatan Labuhan Maringgai, Minggu (23/8) foto Antaralampung/Muklasin.

Lampung Timur (ANTARA) - Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan tetap menginginkan ada pemekaran kabupaten dari wilayah induk Lampung Timur, kendati moratorium  Daerah Otonomi Baru (DOB) masih belum dicabut.

"Masyarakat bagian tenggara antusias sekali inginkan pemekaran, masyarakat bagian Timur juga begitu," ujar Tokoh Masyarakat Hasan Basri di Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Minggu (23/8) usai acara musyawarah bersama tokoh pembentukan Kabupaten Melinting di Desa Labuhan Maringgai, kecamatan setempat.

Hasan  Basri mengungkapkan alasannya, karena wilayah Lampung Timur sangat luas terdiri dari 24 kecamatan dengan 264 desa.  

"Latar belakangnya itu, pertama supaya rentang kendali lebih pendek, supaya ada pemerataan pembangunan, dan yang tidak kalah penting mengatasi pengangguran atau membuka lapangan kerja baru," jelasnya. 

Hasan Basri menegaskan kembali,  keinginan masyarakat ingin mekar sudah ada sejak Tahun 2001. 

"Gagasan pembentukan kabupaten Melinting sudah ada sejak Tahun 2001," katanya lagi. 

Dia mengatakan, Daerah Otonomi Baru yang sebelumnya diusulkan namanya Kabupaten Lampung Tenggara berganti menjadi Kabupaten Melinting. 

Alasan perubahan nama kabupaten itu, karena pertimbangan sejarah. 

"Ini berbicara historis.  Kalau nama Tenggara tidak ada sejarahnya, kalau Melinting punya sejarah. Nama Melinting tidak bisa lepas dari Keratuan Melinting," terangnya. 

Dia menambahkan, kendati moratorium DOB belum dicabut Presiden, panitia pemekaran Kabupaten Melinting terus berjalan apalagi proses administrasinya hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Daerah dan DPRD Lampung Timur. Persetujuan kepala daerah  merupakan syarat administratif untuk pembentukan daerah persiapan kabupaten yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.  

"Kita akan jalan, karena sah-sah saja, supaya ketika moratorium DOB dibuka kita sudah  ada persiapan," tambahnya. 

Dia menyebutkan, ada 12 kecamatan yang mendukung pembentukan kabupaten Lampung Melinting, yakni Kecamatan Labuhan Maringgai, Bandar Sribhawono, Pasir Sakti,  Kecamatan Jabung, Kecamatan Melinting, Gunung Pelindung, Waway Karya, Marga Sekampung, Sekampung Udik, Mataram Baru, Way Jepara, Braja Selebah. 

Penyimbang Adat dari Keratuan Pugung, Kecamatan Marga Sekampung,  Ibrahim menyatakan pula dukungan masyarakat di wilayahnya  adanya pemekaran Kabupaten Lampung Timur.

"Lampung Timur memang sudah layak untuk dimekarkan," ujarnya. 

Dia pun menyatakan setuju, nama Kabupaten Lampung Tenggara diubah Kabupaten Melinting. 

"Karena ini untuk mengingat sejarah," jelasnya. 

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Asep Makmur menyatakan mendukung aspirasi masyarakat atas rencana pemekaran Kabupaten Lampung Timur.

"Saya sebagai anggota dewan provinsi setuju, apapun itu kita siap untuk berupaya agar Lampung Timur dapat dimekarkan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku dan masyarakat bagian tenggara juga kami mohon dukungan dan doa agar moratorium di pusat segera dibuka kembal," ujarnya. 

Asep Makmur juga berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjadi Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Melinting dan pelopor dalam kepanitiaan pemekaran.

"Semoga kita semua diberi kekuatan dan kemampuan, kelak ke depannya dalam mempersiapkan segala sesuatu untuk suksesnya pemekaran kabupaten melinting," ujarnya. 

Baca: Akankah Lampung Timur dukung pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara ?

Baca juga: Panitia Pertanyakan Kelanjutan Pemekaran Lampung Tenggara, Kepala Bappeda Lamtim: Lampung Tenggara Segera Terwujud