Jasa Raharja Lampung serahkan santunan korban kecelakaan bus

id Jasa raharja lampung, jr, dana santunan, kecelakaan bus

Jasa Raharja Lampung serahkan santunan korban kecelakaan bus

Jasa Raharja Lampung menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan bus. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja Lampung menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan bus bernomor polisi BE 2694 GG yang masuk jurang di jalan turunan Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Bakauheni, Lampung Selatan.

"Hati ini Jasa Raharja Lampung jemput bola ke rumah duka bersilaturahmi sekaligus menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban yang merupakan ayah korban," kata Kepala Jasa Raharja Lampung, Margareth VS Panjaitan di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang No 33 tahun 1964, ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.

Dana santunan itu diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Metro, Ba Rudi Yanto kepada ahli waris Whisnu Helly Andoko.

Untuk korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut bernama Heldany Bintang Alwisyah yang berdomisili di kota Metro.

"Untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Bob Bazar, Jasa Raharja sudah menerbitkan surat jaminan ke RSUD yang merawat korban," kata dia.

Kecelakaan Bus Permata Hati dengan nomor polisi BE 2694 GG terjadi di jalan turunan, Objek Wisata Pantai Minag Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Kecelakaan terjadi pada hari Rabu sore pukul 17.00 WIB.

Kecelakaan tersebut terjadi saat kendaraan Bus Permata jatuh ke jurang akibat mobil diduga mengalami rem blong di Jalan turunan Objek Wisata, Pantai Minag Rua, Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.