Pemkab Aceh Barat perketat pengawasan lokasi wisata selama Ramadhan agar khusyuk puasa

id berita aceh terkini,berita aceh barat,berita aceh,bupati aceh barat,h ramli ms,wisata aceh

Pemkab Aceh Barat perketat pengawasan lokasi wisata selama Ramadhan agar khusyuk puasa

Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS berdiskusi dengan sejumlah pelajar yang ditemukan berkumpul di kawasan wisata Pantai Ujung Karang, Meulaboh, saat melakukan inspeksi mendadak, Kamis (30/4/2020). (ANTARA/HO-Dok. Pemkab Aceh Barat)

Peningkatan pengawasan di sejumlah lokasi wisata ini agar tidak ada penyalahgunaan tempat wisata
Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memperketat pengawasan di sejumlah lokasi wisata di daerah itu selama bulan suci Ramadhan, untuk menjaga kekhusyukan umat muslim menjalankan ibadah puasa.

“Peningkatan pengawasan di sejumlah lokasi wisata ini dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan tempat wisata oleh masyarakat yang tidak berpuasa di siang hari,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh, Kamis.
Baca juga: Sumut, Aceh, Sumbar, Sumsel, Lampung masih tetap diincar pengusaha pariwisata Malaysia


Menurutnya, berdasarkan pemantauan yang ia lakukan sepanjang Kamis seperti di kawasan wisata Pantai Ujung Karang Meulaboh, serta beberapa lokasi lain, masih ditemukan beberapa pemuda yang diduga tidak menjalankan ibadah puasa.

Bahkan, di lokasi tersebut, juga ditemukan pelajar yang berkumpul sehingga hal ini melanggar ketentuan pemerintah, dan dikhawatirkan terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Namun sepanjang Kamis, ia tidak menemukan pelaku usaha di tempat wisata yang membuka lapak dagangan bagi masyarakat.

“Untuk itu, saya meminta agar pengawasan di setiap lokasi wisata agar diperketat oleh polisi syariat Wilayatul Hisbah, sehingga masyarakat lebih nyaman beribadah dan tidak terganggu,” kata Ramli MS menegaskan.
Baca juga: Dispar Banda Aceh fokus revitalisasi dan tata objek wisata


Di sisi lain, ia juga meminta kepada petugas polisi WH agar meningkatkan patroli rutin untuk menertibkan penjualan aneka sajian makanan dan minuman penganan berbuka puasa, agar dijual sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni sekitar pukul 16.00 WIB sore.

“Apabila ditemukan pelanggaran, mohon diarahkan masyarakat agar mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” harapnya.