Total kekayaan Ketua MA terpilih M Syarifuddin Rp3,6 miliar

id M SYARIFUDDIN, KETUA MAHKAMAH AGUNG, LHKPN, KPK,ketua ma terpilih

Total kekayaan Ketua MA terpilih M Syarifuddin Rp3,6 miliar

Ketua MA Periode 2020-2025 Muhammad Syarifuddin (ANTARA/tangkap layar)

Namun yang bersangkutan tercatat memiliki utang Rp192.566.922. Dengan demikian total kekayaannya adalah Rp3.635.205.852
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru terpilih M Syarifuddin berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki total kekayaan senilai Rp3.635.205.852.

Berdasarkan pengumuman LHKPN pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Syarifuddin terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 28 Maret 2019 atas kekayaan yang diperolehnya selama 2018 sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Adapun data harta Syarifuddin terdiri dari lima tanah dan bangunan senilai Rp2.907.152.000 yang tersebar di Kota Yogyakarta, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya, ia juga memiliki satu kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua senilai Rp209 juta.



Syarifuddin juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp39 juta dan kas dan setara kas Rp672.620.774.

Total kekayaan Syarifuddin sebenarnya Rp3.872.772.774, namun yang bersangkutan tercatat memiliki utang Rp192.566.922. Dengan demikian total kekayaannya adalah Rp3.635.205.852.

Sebelumnya, M Syarifuddin terpilih menjadi Ketua MA setelah mendapat suara terbanyak dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/4).

Dalam putaran pertama, Syarifuddin memperoleh 22 suara, disusul Andi Samsan Nganro 14 suara, Sunarto 5 suara, Amran Suadi 1 suara, Supandi 1 suara, dan Suhadi 1 suara. Terdapat suara tidak sah sebanyak 2 suara dan abstain 1 suara.

Tidak adanya calon terpilih memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah dalam putaran pertama itu, maka dilanjutkan dengan putaran kedua untuk pemilih dua calon dengan suara terbanyak.


Selanjutnya dalam putaran kedua, Syarifuddin memperoleh 32 suara, sementara Andi Samsan Nganro memperoleh 14 suara, sehingga Syarifuddin ditetapkan sebagai Ketua MA.