Bandarlampung (ANTARA) - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulang Bawang tanggal 16 Maret 2020 Nomor: 100/108/I.1/TB/2020, dan mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tugas dan Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 maka diperlukan upaya peningkatan kesiapsiagaan untuk melindung keamanan dan kesehatan masyarakat dengan mematuhi protokol yang ada dan tetap menjalani pola hidup bersih dan sehat.
"Dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat, maka kita bisa terhindar dari penyakit, terutama COVID-19. Semoga semua masyarakat bisa mematuhi peraturan yang ada, serta tidak ada yang melanggarnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang, Lampung Anthoni, di Tulangbawang, Senin.
Ia meminta dukungan dan kerja sama untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 secara lebih masif kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Selain itu pencegahan COVID-19 ini bisa di lakukan dengan menjaga jarak aman minimal satu meter, sering cuci tangan dengan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga pola hidup sehat dan bersih, tetap berada di rumah dan tidak berpergian jika tidak mendesak, larangan berkumpul dan berkerumun, tetap tenang dan tidak panik serta selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Anthoni menjelaskan, melaksanakan maklumat kepala kepolisian Republik Indonesia untuk tidak mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
"Karena ini menjadi salah satu penyebaran COVID-19 bisa terjadi. Karena itu mari bersama-sama kota hindari kumpul-kumpul atau pertemuan yang bisa menimbulkan perluasan penyebaran virua ini," katanya
Sebagai pencegahan COVID-19, Anthoni mengatakan akan memberlakukan wajib lapor kepada setiap orang yang baru pulang dari luar negeri, luar kota atau tanah perantauan baik itu pulau Jawa, Kalimantan, Jakarta, Bandung ataupun dari daerah mana saja.
"Karena bila berpergian dari luar daerah, atau perantauan yang termasuk zona merah, harus segera melapor ke kelurahan, RT, Puskesmas. Agar dilakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan," jelasnya
Anthoni mengimbau, untuk membentuk relawan desa lawan COVID-19, dan mengadakan piket dengan 3 shif guna melakukan pemeriksaan dan pembatasan orang dan kendaraan keluar masuk kampung.
Selain itu, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor: 8 Tahun 2020, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 seperti pembentukan posko pemeriksaan dan pembatasan terhadap kendaraan, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum seperti, rumah ibadah, pasar, sekolah, perkantoran, jalan strategis kampung dan fasilitas umum lainnya.
"Berkaitan hal ini maka diminta para kepala kampung untuk bisa berkordinasi langsung dengan dinas PMK dan Inspektorat agar lebih efektif dan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Selanjutnya, akan memonitor dan memastikan seluruh tempat usaha karaoke, hiburan malam, tempat wisata dan game station/warnet yang berada di wilayah masing-masing untuk dilakukan penutupan sementara sampai batas waktu tanggal 30 April 2020, dan bagi para pelaku usaha yang tidak melakukan penutupan sementara terhadap tempat usahanya dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.