Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan rasa dukanya atas penangkapan melalui operasi tangan tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih saja terjadi.
"Kami sedih, bagaimana pun mereka adalah mitra kami. Bagian dari Kemendagri," ujar Tjahjo ketika ditemui usai rapat terbatas di gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu malam.
Tjahjo mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan aparatur pemerintah agar berhati-hati pada area rawan korupsi, khususnya perencanaan anggaran, pendanaan proyek, dan jual beli jabatan.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Muara Enim
Namun di sisi lain, Tjahjo mengapresiasi OTT yang sudah turun ke semua provinsi sampai tingkat kabupaten dan kota hingga DPRD.
"KPK dalam melakukan auditnya kan sudah cukup baik dengan melibatkan bukti yang ada. Saya minta kepala daerah itu terbukalah terhadap proses penyidikan hingga persidangan," ujar dia.
Sedangkan Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, adanya kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK disebabkan sistem pemerintahan yang tidak akuntabel.
Baca juga: KPK tangkap Bupati dan Sekda Bengkayang
"Apakah kepala daerahnya salah, saya tidak katakan seperti itu, tapi kami mendorong kepala daerah agar lebih akuntabel, kemudian membangun sistem yang lebih bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ujar Akmal di Jakarta, Rabu
Akmal tidak memungkiri banyak hal menjadi penyebab, apalagi Kemendagri tidak bisa menjaga tindak-tanduk aparatur pemerintahan dari waktu ke waktu.
"Kami bosan menyampaikan agar mereka menjauhi tindak korupsi. Kami tidak bisa menjagai mereka dari waktu ke waktu," kata Akmal.
Baca juga: Bupati Muara Enim miliki harta kekayaan Rp4,725 miliar
Namun, Akmal tidak mau menyalahkan personal. Ia hanya ingin mendorong langkah-langkah pencegahan melalui upaya-upaya pelayanan yang lebih akuntabel.
Menurut dia, mencegah korupsi selain meningkatkan integritas personal juga mesti dilakukan penguatan sistem.
"Kami tidak ingin menyalahi siapa-siapa tapi lebih mendorong pembenahan sistem pelayanan publiknya menurut Perpres 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Akmal.