Sabu-sabu senilai Rp3.5 miliar dimusnahan BNN Lampung

id kepala bnn lampung, tagam sinaga, pemusnahan narkoba

Sabu-sabu senilai Rp3.5 miliar dimusnahan BNN Lampung

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 3,5 kg di Bandarlampung, Kamis, (12/4) (Foto: Antara Lampung/Ardiansyah)

Kita musnahkan biar tidak ada lagi anggapan masyarakat kalau barang bukti yang disita oleh penegak hukum dapat beredar lagi di lapangan, ujarnya

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan sabu sebanyak 3,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp3,5 miliar hasil pengungkapan kasus sejak Januari hingga Februari 2018.

Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga di Bandarlampung, Kamis, mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3,5 kg tersebut salah satu tujuannya untuk menghilangkan anggapan di masyarakat bahwa barang bukti yang disita oleh penegak hukum dapat beredar lagi di lapangan.

"Kita musnahkan biar tidak ada lagi anggapan masyarakat kalau barang bukti yang disita oleh penegak hukum dapat beredar lagi di lapangan," ujarnya.

Tagam menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari empat laporan kejahatan narkotika (LKN) dengan tersangka delapan orang, dua tersangka terpaksa meregang nyawa karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.

"Tewasnya tersangka bukan ditembak mati, tapi kehabisan darah saat akan menuju rumah sakit, bukan ditembak mati di tempat," katanya.

Tagam menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan BNN Provinsi Lampung untuk menekan angka peredaran narkoba di Lampung, salah satunya memiskinkan para bandar narkoba itu dengan mengenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini ada dua LKN yang berkasnya sedang diteliti oleh Kejaksaan dengan nilai mencapai Rp7 miliar.

"Kita tidak main-main. Selain memusnahkan, menindak tegas secara terukur dengan menembak, kita miskinkan bandar narkoba, ada dua bandar narkoba dengan inisial DM dan SM. Dari keduanya ada sitaan bernilai sekitar Rp7 miliar berupa rumah, harta benda dan lain-lain," jelasnya.

Para tersangka pelaku kejahatan narkoba yang berhasil ditangkap BNN Provinsi Lampung (Foto: Antara Lampung/Ardiansyah)

Ia menjelaskan, kebanyakan kasus narkoba yang ditangani oleh BNN Provinsi Lampung ternyata dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas), yang peredarannya dikendalikan para narapidana dari Lapas.

Pihaknya, kata Tagam, akan sangat terbuka jika pihak Lapas bisa mendiskusikan hal tersebut di dalam suatu forum untuk membuktikan ucapannya.

Ia juga meminta agar bisa melakukan diskusi terkait hal itu dengan pimpinan Lapas di Lampung.

"Kalau mau membahas hal ini, silakan pimpinan Lapas datang untuk diskusi dengan saya," kata Tagam.