MUI: Haram sebarkan hoaks di media sosial

id haram sebarkan hoaks,zainut tauhid sa'adi,wakil ketua umum mui,hoaks haram

MUI: Haram sebarkan hoaks di media sosial

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto : Net)

Perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Haram hukumnya karena menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan ketakutan di masyarakat, kata Zainut

Jakarta (Antaranews Lampung) - Membuat dan menyebarkan fitnah di media sosial hukumnya haram dalam Islam, kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Zainut Tauhid Sa'adi.

"Perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Haram hukumnya karena menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan ketakutan di masyarakat," kata K.H. Zainut di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa MUI telah menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah di media sosial dilarang melakukan sejumlah perbuatan, di antaranya bergibah, fitnah, adu domba, ujaran kebencian, dan menebarkan permusuhan yang bernuansa SARA.

Selain itu MUI juga mengharamkan perbuatan menyebarkan informasi yang salah demi kepentingan tertentu di medsos. "Menjadi buzzer di medsos itu haram, baik untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan lainnya," katanya.

Tidak hanya kegiatan sebagai buzzer, orang yang memfasilitasi kegiatan buzzer dan penyandang dana buzzer juga diharamkan MUI.

Zainut menegaskan bahwa MUI mendukung langkah Polri menindak para pelaku ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong di medsos. Kendati demikian, pihaknya meminta dalam menangani kasus hukum para pelaku kriminal siber tersebut, polisi berfokus pada perkara pidananya, bukan pada isu SARA.

"MUI minta Polri dalam menangani kasus cyber crime untuk fokus kepada kriminalnya, tidak pada suku, agama, ras, dan golongannya," katanya.