Polisi tangkap oknum PNS penyimpan sabu-sabu

id pns penyimpan sabu-sabu. polisi kalianda, lampung selatan

Kalianda, Lampung  (ANTARA Lampung) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketapang, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M Rhobby Syahferry, di Kalianda, Rabu, mengatakan bahwa penangkapan oknum PNS Yurizal (48) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda itu berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Harli (45), warga Kalianda, sekitar pukul 19.00 WIB di Gang Sudimampir Kalianda pada Selasa (18/8).

"Pertama kami menangkap Harli, lalu dilakukan pengembangan untuk selanjutnya menangkap tersangka lain sekitar pukul 21.30 WIB," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita satu plastik klip sabu-sabu paket hemat, empat buah plastik yang berisi sabu sisa penggunaan, lima plastik klip kosong dan satu set alat hisap sabu (bong).

Menurutnya, tersangka pertama ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang haram itu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu buah plastik klip berisi sabu-sabu.

Rhobby menjelaskan, pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya di daerah Pasar Baru Kalianda. Di sana, polisi menangkap Yusrizal berikut dengan barang bukti yang ada.

"Dua orang pelaku ini sudah kami amankan di Polres, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya pula.

Sementara itu, Indra Zulqodri staf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan membenarkan bila Yusrizal merupakan PNS di KUA Kecamatan Ketapang, dan masih aktif sebagai pegawai di sana.

"Iya, dia pegawai. Dia bertugas di KUA Ketapang," tambahnya.