Lampung Utara (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mencairkan 247 Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, kecuali bagi 11 desa dan kelurahan yang belum melengkapi persyaratan administrasinya.
Sebelas desa dan kelurahan itu, 10 di antaranya berada di Kecamatan Kotabumi dan Kotabumi Selatan, sedangkan satu kelurahan yaitu Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning, kata Kabid Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Lampung Utara, Basri, di Kotabumi, Rabu (22/7).
Menurut Basri, dari 247 desa dan kelurahan di Lampung Utara, masih ada 11 desa dan kelurahan yang belum dapat mencairkan dana desa itu.
Dia menjelaskan, administrasi yang belum diselesaikan itu termasuk penyerahan Anggaran Penerimaan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Besaran dana desa itu, kata Basri, berbeda-beda tergantung dari jumlah penduduk, geografis, luas wilayah dan tingkat kesejahteraan, akan tetapi rata-rata berkisar antara Rp300 juta sampai dengan Rp400 juta lebih yang akan diterima setiap desa.
Persentase penggunaan dana desa tersebut adalah 30 persen untuk pemerintahan termasuk insentif perangkat desa, dan 70 persen diperuntukkan pembangunan desa.
Bagi desa yang belum melengkapi berkas syarat administrasi tersebut, bupati setempat telah menginstruksikan kepada seluruh camat agar segera meminta kepala desa untuk melengkapinya.
"Selama tenaga pendamping desa belum ada, maka pelaksanaan dari ADD tersebut dilakukan oleh perangkat desa LPM, dan diawasi atau dipantau oleh Badan Permusyawaratan Desa," ujarnya lagi.
Anggaran dana desa untuk 232 desa dan 15 kelurahan se-Lampung Utara sebesar Rp33.935.658 dari total Rp33,3 miliar itu, telah diserahkan BPMPD kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA).
"Jika berkas 11 desa dan kelurahan tersebut sudah diterima, maka pihak desa atau kelurahan sudah bisa mencairkan dana untuk tahap pertama," katanya.
ADD untuk kegiatan penyelenggara pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam program itu, pihaknya hanya memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas administrasi.
"Sedangkan yang mentransfer dana tersebut adalah Bagian Keuangan," ujar dia.
Pada bulan Agustus direncanakan akan dilakukan pencairan tahap kedua, dengan besarannya 40 persen dari jumlah yang diterima masing-masing desa atau kelurahan. Selanjutnya, pada tahap terakhir sebanyak 20 persen akan dicairkan pada bulan Oktober.
"Menurut aturan PP Nomor 60 Tahun 2014 yang direvisi menjadi PP Nomor 22 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, maka pencairan dana desa untuk tahap kedua dan ketiga dilakukan bulan Agustus dan Oktober. Itu pun jika sudah ditransfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah," katanya lagi.
Camat Kotabumi Nujum Masya membenarkan di wilayahnya masih ada dua desa yang masih belum melengkapi administrasi berupa APBDes.
Kedua desa tersebut adalah Desa Talang Bojong dan Desa Bojong Barat. "Sudah saya imbau agar mereka segera melengkapinya. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah dapat dicairkan," kata dia.
Dia juga menjelaskan untuk Kecamatan Kotabumi, ada empat desa yang menerima alokasi dana desa, yakni Desa Sumber Harum, Desa Kotabumi Tengah Barat, Desa Talang Bojong, serta Desa Bojong Barat.
"Dana ADD digunakan untuk pembangunan, sosial dan ekonomi," katanya lagi.