Kotabumi, Lampung Utara (ANTARA Lampung) - Polres Lampung Utara melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Tri Handoko membeberkan kronologis penangkapan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan berupa pembegalan sepeda motor di wilayah hukum daerah ini.
Menurut Tri Handoko di Abung Semuli, Rabu, anggota Reserse dan Kriminal Polsek Abung Semuli telah mengamankan Triadi (22), seorang tersangka begal sepeda motor pada Selasa (30/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka pencurian sepeda motor disertai kekerasan atau begal itu, diamankan di Rumah Sakit Yukum Medical Center (YMC) Bandarjaya, Lampung Tengah.
"Dia diamankan ketika menjenguk ayahnya yang sedang sakit dan dirawat di RS YMC," katanya.
Penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi orang tua Triadi yang diketahui warga Gunung Meranti, Tumijajar, Tulang Bawang Barat, sedang sakit dan dirawat di YMC.
Kemudian polisi pun mencari kebenaran informasi tersebut, dan diketahui ada nama orang tua dan alamat yang sesuai sedang dirawat di RS setempat.
"Kami minta bantuan perawat sambil menunjukkan foto tersangka, kami bertanya apakah tersangka sering ke RS YMC," ujarnya.
Kebetulan, sejak Senin (29/6) malam, tersangka sudah berada di rumah sakit untuk menjenguk orang tuanya. "Anggota kami langsung menangkapnya," kata Handoko.
Setelah diamankan, tersangka Triadi, pelaku pencurian disertai kekerasan itu, polisi mengembangkannya.
Pemuda tersebut diminta untuk menunjukkan keberadaan dua rekannya yang belum tertangkap.
"Kami langsung menuju lokasi di areal pembuatan sumur bor di PT Humas Jaya," ujarnya.
Ketika akan menunjukkan keberadaan rekannya, tersangka berusaha kabur meskipun dengan kondisi tangan terborgol.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan anggota kepolisian, bahkan dia sempat masuk ke dalam penampungan air (lebung).
Di tempat tersebut, tersangka juga masih berusaha kabur, namun peringatan dari polisi tetap tidak diindahkan, sehingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya oleh polisi.
"Dia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya," ujar dia.
Pengembangan kasus tersebut tidak membuahkan hasil. Pasalnya kedua rekannya sudah kabur lebih dahulu, sebelum polisi tiba. Petugas hanya mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat yang diduga sebagai alat untuk melakukan tindak kriminal.
Kapolsek Abung Semuli mengatakan, Triadi merupakan pelaku pembegalan terhadap Sarwono (38), karyawan PT Great Giant Pineapple (GGP) Humas Jaya, di jalan perkebunan nanas PT GGP Humas Jaya areal 123, Abung Semuli, Lampung Utara, pada Rabu (17/6).
"Tersangka bersama dua rekannya mengendarai sepeda motor dengan berboncengan, kemudian menempel motor korban Honda Revo warna merah BE 4982 GB," kata Kapolsek seraya menjelaskan pelaku tersebut sambil menodongkan senjata api ke arah korban.
Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut pengakuan tersangka Triadi, pencurian disertai kekerasan itu baru pertama kali dilakukan. Terakhir, dia membawa kendaraan milik kawannya, dan melakukan aksinya bersama kedua rekannya.
"Saya yang bawa motor, sementara saya bonceng D, dan M bawa motor sendiri," ujarnya ketika ditemui di Polres Lampung Utara.
"M yang mepet motor korban, dan terjadi kejar-kejaran antara kami dengan korban Sarwono. Dia terjatuh, dan M yang todongkan senjata api," kata dia seraya menjelaskan dirinya beserta yang lainnya langsung membawa sepeda motor milik korban.(Ant)