Tokoh Lampung minta kepolisian tegakkan aturan sesuai UU

id polda lampung, kapolda lampung, tokoh lampung, pelaku kejahatan

Tokoh Lampung minta kepolisian tegakkan aturan sesuai UU

Ilustrasi - Pelaku kejahatan (ANTARA/HO-Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Tokoh masyarakat Lampung dari Kedatun Keagungan Lampung Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur meminta Polda Lampung untuk menegakkan peraturan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Negara kita negara hukum dan tentunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin.

Tokoh adat Lampung itu mengatakan, siapapun yang bersalah tentunya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pelaku kejahatan karena membuat resah masyarakat.

Karena negara Indonesia merupakan negara hukum, kepolisian sebagai aparat penegak hukum (APH) harus menegakkan hukum sesuai Undang-undang (UU). Jika diperlukan ditindak tegas dilakukan oleh Polri harus dilakukan dengan SOP dan tidak boleh asal-asalan.

Mawardi mengatakan, pihaknya meminta kepada Polda Lampung siapapun yang bersalah harus ditindak dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya, pelaku itu juga harus ada tindakan tegas kepolisian, tidak juga hanya dibiarkan dan malah dibela oleh pihak tertentu. Kita dukung jika itu telah meresahkan," ujarnya pula.

Sementara itu, korban kejahatan begal, Febri, mengatakan dirinya juga sempat meminta kepada kepolisian agar kepolisian tegas terhadap pelaku yang telah mengambil motornya.

"Karena pada saat itu dibegal di daerah Tanjungbintang, masyarakat membutuhkan keamanan dan kenyamanan, harus ditindak pelaku-pelaku itu dengan tegas, terlebih mengancam jiwa," ujarnya.

Pada saat itu, ia dibegal dengan pelaku menggunakan senjata api (senpi) dan membuatnya ketakutan dan trauma.

Polisi diharapkan mampu juga memberikan rasa keadilan dengan menangkap para pelaku-pelaku itu dan di tindak tegas. Jangan masyarakat saja yang terus menjadi korban dan polisi juga disalahkan tanpa di berikan efek jera yang nyata.

"Kami juga butuh keadilan karena menjadi korban keganasan para pelaku kejahatan," tegas Febri.

Para korban maupun keluarga korban dari tindak kejahatan ini juga berharap ada dukungan dari lembaga terkait termasuk organisasi kemasyarakatan agar diperlakukan adil dalam tindakan tegas APH, bukan sebaliknya mendukung para pelaku kejahatan.

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, polisi terlibat pidana juga mempunyai prosedur dalam proses hukum dan jika perlu harus dipecat namun dengan adanya pembuktian.

Namun, lanjutnya, jika ada masyarakat yang terlibat kejahatan juga itu prioritas utama pihak kepolisian untuk menjaga Kamtibmas.

Menurutnya, polisi juga memiliki kewenangan, jika para pelaku ini sangat meresahkan terlebih membahayakan, itu perlu dilakukan tindakan yang tegas agar ada rasa keadilan bagi masyarakat.

"Polisi melanggar hukum harus dipecat, artinya ini untuk menghindari adanya penyimpangan. Namun demikian itu harus berdasarkan bukti-bukti yang ada, karena Polri sendiri adalah bagian dari masyarakat. Namun dalam menjalankan tugasnya Polri juga harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jangan sampai mati konyol karena pelaku yang hendak di tangkap malah melawan," kata Edi.

Ia mengatakan, polisi beberapa waktu lalu terlibat narkoba dan menjadi jaringan atau menggunakan senjata api hingga menghilangkan nyawa orang lain tanpa SOP itu harus dipecat dan itu sebetulnya diharapkan agar memberikan efek jera.

"Seperti tindakan tegas Kapolda lampung, dimana ada anggota polisi terlibat jaringan narkoba beberapa waktu lalu di Lampung dan itu memang sudah harus dipecat," kata Edi.