Kemenag Lampung harap calon haji reguler dan cadangan lunasi Bipih

id Lampung ,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Kemenag,Haji

Kemenag Lampung harap calon haji reguler dan cadangan lunasi Bipih

Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo. (ANTARA/HO-Kemenag Lampung)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung berharap para calon haji reguler dan cadangan dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama pada masa perpanjangan hingga 23 Februari mendatang.

"Saya meminta untuk seluruh JCH (Jamaah Calon Haji) yang akan melaksanakan ibadah haji untuk dapat menyelesaikan persyaratan sebelum waktu yang sudah ditentukan," kata Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo di Bandarlampung, Selasa.

Sejak dibuka pelunasan Bipih tahap pertama, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mencatat 5.360 calon haji yang telah melunasi biaya tersebut.

"Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mencatat 5.360 JCH reguler dari 6.969 jamaah haji yang sudah melunasi BIPIH tahap pertama," kata dia.

Para calon haji cadangan Provinsi Lampung yang sudah melunasi Bipih tahun ini 788 orang sehingga masih ada sekitar 1.100 calon haji masih bisa atau belum terisi.

"Mudah-mudahan hingga akhir batas waktu pelunasan semuanya sudah terisi. Namun begitu jumlah yang ada ini merupakan tren yang luar biasa dan paling banyak selama masa pendaftaran pelunasan haji yang dibuka sejak 10 Februari," kata dia.

Puji mengatakan pada tahun ini Provinsi Lampung mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah pusat 284 orang sehingga total kuota menjadi 7.253 orang.

"Tentunya kami optimis bahwa kuota haji Lampung akan terpenuhi. Namun begitu JCH reguler haru melunasi Bipih pada masa perpanjangan hingga 23 Februari mendatang," kata dia.

Ia menjelaskan pelunasan Bipih reguler tahap pertama diperpanjang hingga 23 Februari 2024, berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Kemenag RI melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menerbitkan keputusan Nomor 137 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam surat keputusan tertanggal 12 Februari tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih tahap pertama yang semula berakhir pada 12 Februari diperpanjang menjadi 23 Februari 2024.

Apabila sampai dengan 23 Februari mendatang kuota haji belum juga terpenuhi, katanya, para calon haji bisa melakukan pelunasan tahap kedua.

"Di mana pada tahap ini akan ada ada ekstensi untuk penggabungan dan pendamping lansia," kata dia.