BPOM Bandarlampung: 322 sarana distribusi tidak penuhi syarat

id Lampung,BPOM,Bandarlampung,BPOM Bandarlampung

BPOM Bandarlampung: 322 sarana distribusi tidak penuhi syarat

Kepala BPOM Bandarlampung Ani Fatimah Isfarjanti (dua dari kiri) dan pihak terkait menunjukan barang-barang atau produk yang tak layak pakai hasil penyitaan di 2023. Bandarlampung, Kamis, (28/12/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Hasilnya 62 sarana atau 34,83 persen tidak memenuhi ketentuan, kata Ani
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandarlampung selama 2023 menemukan sebanyak 322 sarana distribusi pangan olahan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di Provinsi Lampung.

"Selama 2023, kami memeriksa sarana distribusi olahan pangan sebanyak 1067 sarana, yang terdiri dari, pelayanan obat 478 sarana, obat tradisional dan suplemen kesehatan 100 sarana, kosmetik 261 sarana dan pangan 228 sarana, hasilnya diketahui 322 sarana atau 31,35 persen tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala BPOM Bandarlampung Ani Fatimah Isfarjanti, Kamis.

Dia mengatakan dalam pelaksanaan inspeksi peredaran obat dan makanan, BPOM pun memeriksa 178 sarana produksi pangan olahan diantaranya, industri pangan 169 sarana, usaha kecil obat tradisional dua sarana dan itujuh sarana industri kosmetik.

"Hasilnya 62 sarana atau 34,83 persen tidak memenuhi ketentuan," kata Ani.

Kemudian, lanjut dia, pengawasan terhadap produk olahan pangan dan makanan menjelang akhir tahun pun telah dilaksanakan BPOM Bandarlampung bersama instansi pemerintah setempat di 36 sarana distribusi pangan.

"Hasil pengawasan kami masih ditemukan pangan Tanpa Ijin Edar (TIE) sebanyak 25 item dengan jumlah 184 potong dan produk rusak 10 item dengan jumlah 18 potong, dengan nilai keekonomian sebesar Rp4.854.300," kata dia.

BPOM Bandarlampung juga selama 2023 telah melakukan pengujian obat dan makanan sebanyak 2950 sampel rutin. Dengan hasil uji tidak memenuhi syarat 111 sampel (3,7 persen) dan memenuhi syarat 2830 (96,3 persen).

"Bentuk penindakan kasus pelanggaran obat dan makanan sebanyak 24 kasus yaitu kosmetika tanpa izin edar 12 kasus, obat tradisional tanpa izin edar sembilan kasus dan obat tanpa kewenangan dan keahlian tiga kasus. Dengan kasus yang ditindaklanjuti sebanyak empat perkara yakni kosmetik tiga perkara dan obat tradisional satu perkara," kata dia.