Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.
Sejumlah bahan terlarang yang ditemukan, ungkapnya, antara lain seperti merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, hingga iritasi.
"Kulit menjadi kering dan terbakar, perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, dan akan menyebabkan kecacatan," tambahnya.
Selain itu, ungkap Rizka, terdapat pula bahan hidrokuinon yang mengakibatkan hiperpigmentasi atau kulit menjadi gelap, berwarna kehitaman, serta perubahan kornea mata jika terkena mata.
Untuk mencegah penjualan kosmetik tersebut secara daring, BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 103.587 tautan penjualan kosmetik berbahan terlarang.
"Tentunya BPOM juga akan mencabut izin edarnya dan (produknya) tidak boleh beredar lagi," tegasnya.
Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan tanpa izin edar, serta memastikan untuk membeli dan memperoleh obat-obatan termasuk kosmetik melalui sarana yang terpercaya dan berizin.