KPU Lampung: SK pemberhentian ditunggu satu bulan usai penetapan DCT

id Lampung,KPU,Pemilu

KPU Lampung: SK pemberhentian ditunggu satu bulan usai penetapan DCT

Anggota KPU Lampung  Ismanto saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Jumat, (3/11/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Ya, ada beberapa ASN dan kepala daerah yang mencalonkan diri, jadi SK pemberhentiannya kami tunggu hingga awal Desember, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengatakan surat keputusan (SK) pemberhentian   dari instansi yang bersumber dari keuangan negara seperti aparatur sipil negara (ASN) dan sebagainya ditunggu hingga satu bulan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) bagi calon legislatif yang belum melengkapinya.

"Kalau statusnya caleg tersebut mengundurkan diri misalnya seperti ASN, kepala daerah, dan lainnya sesuai Surat Dinas KPU, diberikan waktu untuk melengkapinya satu bulan setelah penetapan DCT," kata Anggota KPU Lampung  Ismanto, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengungkapkan dari DCT yang telah ditetapkan memang terdapat sejumlah caleg dari parpol peserta pemilu yang masih belum melengkapi surat pemberhentiannya.

"Ya, ada beberapa ASN dan kepala daerah yang mencalonkan diri, jadi SK pemberhentiannya kami tunggu hingga awal Desember bagi mereka yang belum melengkapinya," kata dia.

Ia menyebutkan dari 954 daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan, KPU Lampung menetapkan 952 DCT anggota untuk DPRD untuk Pemilu 2024.

"Jadi ada dua bakal caleg yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan DCT yakni dari PPP yang mencoret dirinya sendiri untuk tidak melakukan pencermatan DCT, kemudian satu caleg lagi yakni terdapat kegandaan bakal caleg di eksternal PKB dan Partai Demokrat," kata dia.

Ismanto mengatakan dalam DCT yang telah ditetapkan ini tidak ada caleg yang merupakan mantan narapidana.

"Kalau pun ada, di PKPU kan mensyaratkan dengan ancaman di atas lima tahun tidak boleh mencalonkan diri dan di pencalonan ini tidak ada dan tak kami temukan," kata dia.