Pemkab Lampung Selatan terima penghargaan dari PT Taspen (Persero) atas percepatan implementasi kebijakan terbaru

id lampung, lampung selatan, daerah, kabupaten

Pemkab Lampung Selatan terima penghargaan dari PT Taspen (Persero) atas percepatan implementasi kebijakan terbaru

Pemkab Lampung Selatan terima penghargaan dari PT Taspen (Persero) atas percepatan implementasi kebijakan-kebijakan terbaru. ANTARA/HO-Pemkab Lamsel

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerima penghargaan dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen Provinsi Lampung.

Pemkab Lampung Selatan mendapatkan penghargaan terbaik pertama se-Provinsi Lampung atas Percepatan Implementasi Kebijakan-Kebijakan Terbaru di daerah.

Penghargaan diserahkan langsung oleh PT Taspen Provinsi Lampung kepada Pemkab Lampung Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Selanjutnya, penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan Wahidin Amin kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, di rumah dinas bupati setempat, Selasa (31/10).

Wahidin Amin menyampaikan, perolehan penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras Pemkab Lampung Selatan yang telah cepat dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan terbaru dari PT Taspen.

Dirinya menyebut, contoh kebijakan yang langsung diterapkan oleh Pemkab Lampung Selatan sehingga mampu mendapatkan penghargaan tersebut yaitu mengenai update data Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil.

“Ada 5 Kabupaten yang masuk nominasi penghargaan, cuma kita yang tertinggi nilainya. Misalnya update data ASN, itu kan penting supaya update sistem informasi tidak terkendala. Pokoknya setiap ada aturan baru kita langsung terapkan,” ujarnya.

Wahidin Amin juga berharap, kedepannya Pemkab Lampung Selatan bisa terus memberikan hak jaminan sosial Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan cepat dan mudah. Seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Target kita percepatan pembayaran untuk iuran jaminan kesehatan dan kematian ASN. Kita harus lebih cepat lagi. Mungkin salah satu langkah kita update data ASN itu,” ungkap Wahidin Amin. Berita Kerja Sama