KPU Bandarlampung sebut kebutihan dana Pilkada 2024 capai Rp56 miliar

id Lampung,Pemilu,KPU Bandarlampung,Pilkada 2024

KPU Bandarlampung sebut kebutihan dana Pilkada 2024 capai Rp56 miliar

Arsip Foto-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung Dedy Triyadi. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Jadi Rp40 miliar nanti dari APBD Kota dan Rp16 miliar dari APBD Provinsi Lampung, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyebutkan kebutuhan dana untuk pelaksanaan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp56 miliar

"Terkait dana ini kami mulai melakukan pembahasan dan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, pembahasan ataupun komunikasi terkait NPHD tersebut dilaksanakan lebih awal sebab KPU RI tengah menyusun regulasi percepatan jadwal pemungutan suara yang sebelumnya digelar November akan dimajukan pada September 2024.

"Dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) tentang persiapan pelaksanaan Pilkada 2024. KPU RI sedang menyusun regulasi percepatan jadwal pemungutan suara yang sebelumnya digelar November akan maju pada September 2024," kata dia.

Karena itu, lanjut dia, KPU Bandarlampung dalam komunikasi dengan Pemda ingin memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

"Kami sudah bertemu dengan pimpinan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bandarlampung guna membahas kesiapan dan kesanggupan alokasi anggaran pilkada, dan dipastikan akan menggunakan dua tahun anggaran yakni tahun 2023 dan 2024," kata dia.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil cost sharing yang telah dilakukan bahwa dari anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp56 miliar itu akan dipenuhi oleh Pemkot Bandarlampung dan Provinsi Lampung..

"Jadi Rp40 miliar nanti dari APBD Kota dan Rp16 miliar dari APBD Provinsi Lampung itu berdasarkan cost sharing. Kemudian pencairan akan dilakukan sebanyak 40 persen di 2023 dan sisanya di 2024," kata dia.

Untuk waktu pencairan, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54, pencairan harus dilakukan 14 hari setelah dilakukan penandatanganan NPHD.

"Jadi Pemkot harus sudah menyediakan anggarannya dan langsung ditransfer ke rekening KPU setelah penandatanganan NPHD," kata dia.