Kejaksaan periksa 15 saksi kasus dugaan penyimpangan dana KONI Kudus

id Kejari Kudus tangani koni, periksa saksi, penyimpangan dana KONI,saksi kasus hukum

Kejaksaan periksa 15 saksi kasus dugaan penyimpangan dana KONI Kudus

Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022.

"Sementara ini sudah ada 15 saksi yang kami mintai keterangannya terkait laporan anggaran dana KONI Kudus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henry W. Putro di Kudus, Jumat.

Ia mengatakan  masih ada tambahan saksi lainnya yang akan dimintai keterangannya, termasuk terhadap atlet.

Hingga saat ini, imbuh dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022, sedangkan untuk anggaran 2023 hingga saat ini masih berlangsung sehingga belum bisa diketahui ada tidaknya penyimpangan.

"Terkecuali ada operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungutan," ujarnya.

Untuk itulah, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan kapan kasus tersebut akan ditingkatkan karena minimal ada dua alat bukti. Sedangkan hingga kini masih tahap penggalian keterangan ada tidaknya pungutan liar atau adanya anggaran yang tidak terdistribusikan secara benar.

Kasus dugaan pemotongan dana hibah KONI Kudus mencuat setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya potongan hibah yang diberikan kepada pengurus cabang (Pengcab) olahraga di Kabupaten Kudus.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp8,4 miliar dan dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp2,5 miliar.

Sementara jumlah pengurus kabupaten cabang olahraga di Kudus ada 53 Pengcab. Sedangkan dalam pendistribusian anggarannya diduga terdapat permasalahan mulai dari ada yang tidak mendapatkan anggaran hingga anggaran yang diterima tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).