Satu pimpinan BUMD di Waykanan ditahan Kejati Lampung

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung

Satu pimpinan BUMD di Waykanan ditahan Kejati Lampung

Kejati Lampung tetapkan tersangka satu pimpinan BUMD di Way Kanan. Provinsi Lampung, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/HO-Kejati Lampung)

Bandarlampung   (ANTARA) - Kejaksaam Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap satu pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Waykanan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan.

"Tim Penyidik Pidsus Kejari Way Kanan bertempat di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung menetapkan tersangka atas nama AM Bin AR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan salah satu BUMD Kabupaten Way Kanan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa tersangka berinisial AM telah diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan yang bersumber dari oenyertaan modal (Investasi) daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020- 2023.

"Kerugian Negara akibat dari perbuatan tersangka sebesar Rp661.000.000, berdasarkan hasil Audit PKN dari aditor pada Inspektorat Kabupatan Way Kanan," kata dia.

Ia menjelaskan penetapan tersangka didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 Tanggal 05 November 2024 dan juga diikuti dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

"Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahana," kata dia.

Ia mengatakan tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata dia.

Pewarta :
Editor : Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.