Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran secara resmi menetapkan pasangan Nanda Indira dan Antonius M Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih periode 2025–2030 hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
"Perlu diketahui KPU Pesawaran telah menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih hasil PSU Pilkada berdasarkan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan, di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Nanda Indira dan Antonius M Ali usai gugatan pasangan calon Supriyanto-Suriansyah tidak dapat diterima oleh MK.
"Bahwa berdasarkan salinan keputusan MK dan Surat Keputusan KPU RI itu kami paling lama tiga hari harus melakukan rapat pleno. Ini merupakan hari terakhir," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, setelah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nanda Indira dan Antonius M Ali, KPU Pesawaran akan segera menyampaikan hasil rapat pleno ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"InsyaAllah besok, Selasa (31/6) pukul 14.00 WIB kami akan menyampaikan hasil rapat pleno hari ini kepada DPRD Kabupaten Pesawaran untuk ditindaklanjuti dan segera dilakukan pelantikan," kata dia.
Sementara itu Bupati Pesawaran terpilih Nanda Indira mengucapkan syukur karena rapat pleno berjalan dengan lancar meskipun memang harus melalui proses yang cukup panjang.
"Ini adalah proses yang cukup panjang dan tidak mudah, tapi dapat kami lalui dengan sukses dan lancar, dari Pilkada November 2024 hingga PSU Mei 2025," kata dia.
Ia pun mengapresiasi seluruh pihak telah menjaga kondusivitas Kabupaten Pesawaran pada proses Pilkada dan PSU Pilkada hingga penetapan Bupati terpilih.
"Terimakasih kepada semua pihak yang telah menciptakan kondisi yang damai sejuk dan kondusif sampai saat ini," kata dia.