Pemprov Lampung mengupayakan pemenuhan hak lanjut usia

id Dinsos Lampung, pemenuhan hak lansia, lansia Lampung

Pemprov Lampung mengupayakan pemenuhan hak lanjut usia

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi sat menghadiri peringatan Hari Lanjut Usia ke-27. (ANTARA/HO-Pemprov Lampung)

Dinas Sosial pun telah mendorong berdirinya sekolah lanjut usia pertama di Provinsi Lampung tepatnya di LKS Amanah Bunda Kabupaten Pringsewu, ucapnya
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengupayakan pemenuhan hak lanjut usia (lansia) di daerahnya dapat terpenuhi.

"Pemenuhan hak lansia telah tertuang dalam misi ketiga Gubernur Lampung, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat termasuk bagi orang lanjut usia," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, melalui keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu.

Pihaknya akan mengupayakan hak lansia di daerahnya dapat terpenuhi seluruhnya.

"Untuk memenuhi hak lansia salah satu hal yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang sosial, dalam bentuk pelayanan rehabilitasi sosial lanjut usia terlantar di dalam panti milik pemerintah Provinsi Lampung," katanya.

Dia menjelaskan untuk mengoptimalkan layanan panti terhadap orang lanjut usia, pada 2022 telah mengalokasikan anggaran rehabilitasi sarana dan prasarana kepada panti-panti termasuk UPTD Lanjut Usia Tresna Werdha.

"Dinas Sosial pun telah mendorong berdirinya sekolah lanjut usia pertama di Provinsi Lampung tepatnya di LKS Amanah Bunda Kabupaten Pringsewu," ucapnya.

Sekolah lanjut usia tersebut telah mewisuda angkatan pertama sebanyak 47 orang lanjut usia. Untuk angkatan kedua direncanakan akan mewisuda sebanyak 46 orang.

"Diharapkan pemenuhan hak lansia dapat diselaraskan dengan pelayanan dari para pegiat dan pemerhati lanjut usia yang penuh perhatian sehingga lansia merasa nyaman dan dihargai," katanya.