Ratusan botol minuman keras di Rejang Lebong disita polisi

id Operasi pekat,Minuman keras,Rejang Lebong

Ratusan botol minuman keras di Rejang Lebong disita polisi

Pengungkapan kasus kejahatan hasil Operasi Pekat Nala I tahun 2023 yang digelar Polres Rejang Lebong, Senin, (3/4/2023). ANTARA/Nur Muhamad

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menyita 411 botol minuman keras berbagai merek dalam Operasi Pekat Nala I yang digelar di wilayah itu terhitung 20 Maret-3 April 2023.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan operasi Pekat Nala I tersebut digelar untuk memberantas penyakit masyarakat serta memberikan rasa aman dan kenyamanan umat Islam dalam menyambut bulan puasa Ramadhan di Kabupaten Rejang Lebong.

"Dalam Operasi Pekat Nala I Polres Rejang Lebong tahun 2023 yang dilaksanakan selama 15 hari yang dimulai 20 Maret hingga 3 April hari ini berhasil kita sita 411 botol minuman keras berbagai merek dari beberapa lokasi di Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan dalam Operasi Pekat Nala I tahun 2023 ini berhasil mengungkap 100 persen target operasi yang masing-masing dengan sasaran target operasi orang, benda, lokasi dan kegiatan.

Operasi Pekat Nala yang dilaksanakan Polres Rejang Lebong bersama jajaran Polsek, kata dia, menyasar pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) berupa peredaran minuman keras (miras) pabrikan dan 100 liter minuman tuak, prostitusi, perjudian, peredaran petasan, aksi premanisme, narkoba, pornografi serta penimbunan sembako.

Dalam operasi ini pihaknya selain berhasil menyita 411 botol, kemudian tujuh orang tersangka karena membawa senjata tajam, narkoba, pelaku perjudian, parkir liar, anak punk dan mucikari.

Menurut dia, untuk barang bukti yang disita petugas dalam operasi ini berupa ratusan botol miras dan tuak serta petasan akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong yang melihat atau mengalami tindak kejahatan agar segera melaporkannya di call center 110 atau layanan "Lapor Pak Kapolres" di nomor 0812-76719996 atau melaporkan kepada petugas Polsek terdekat sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.